MEKANISME PELAKSANAAN PIDANA PENJARA YANG TIDAK MELAKSANAKAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Yunda Selvia Natasya Universitas Lampung, Indonesia
  • Rinaldy Amrullah Universitas Lampung
  • Fristia Berdian Tamza Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.35450/jip.v13i01.806

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Mekanisme pelaksanaan pidana penjara yang tidak melaksanakam pembayaran uang pengganti pada tindak pidana korupsi dan hambatan yang di hadapi dalam proses pelaksaan pidana penjara sebagai pemenuhan uang pengganti. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yurdis normatif dan metode yuridis empiris. (1) Mekanisme pelaksanaan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menjelaskan prosedur penyelesaian uang pengganti dan langkah-langkah yang harus diambil jika terpidana tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti. (2) Faktor-faktor penghambat yang dihadapi Penegak Hukum dalam melaksanakan pidana penjara sebagai pengganti pembayaran uang pengganti dalam melakukan penelusuran aset (asset tracing)

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-04-21

Cara Mengutip

Yunda Selvia Natasya, Rinaldy Amrullah, & Fristia Berdian Tamza. (2025). MEKANISME PELAKSANAAN PIDANA PENJARA YANG TIDAK MELAKSANAKAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI. Inovasi Pembangunan : Jurnal Kelitbangan, 13(01). https://doi.org/10.35450/jip.v13i01.806

Terbitan

Bagian

Articles