MEKANISME PELAKSANAAN PIDANA PENJARA YANG TIDAK MELAKSANAKAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.35450/jip.v13i01.806Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Mekanisme pelaksanaan pidana penjara yang tidak melaksanakam pembayaran uang pengganti pada tindak pidana korupsi dan hambatan yang di hadapi dalam proses pelaksaan pidana penjara sebagai pemenuhan uang pengganti. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yurdis normatif dan metode yuridis empiris. (1) Mekanisme pelaksanaan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menjelaskan prosedur penyelesaian uang pengganti dan langkah-langkah yang harus diambil jika terpidana tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti. (2) Faktor-faktor penghambat yang dihadapi Penegak Hukum dalam melaksanakan pidana penjara sebagai pengganti pembayaran uang pengganti dalam melakukan penelusuran aset (asset tracing)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2025 Inovasi Pembangunan : Jurnal Kelitbangan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan jurnal harus mengerti bahwa jurnal yang diterima dan dipublikasikan, hak cipta jurnal tersebut diberikan kepada Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan (JIP), Balitbangda Provinsi Lampung sebagai penerbit jurnal.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan mengirimkan jurnal ini dalam semua bentuk dan media, termasuk mencetak ulang, memotret, mikrofilm dan reproduksi sejenis lainnya, serta terjemahan, reproduksi sebagian / bagian dari jurnal ini, penyimpanannya di basis data dan penularannya oleh bentuk atau media apapun seperti salinan elektronik, elektrostatik dan mekanis, fotokopi, rekaman, media magnetik, dll.