PENTINGNYA PERATURAN DAERAH TENTANG DESA WISATA DALAM MELINDUNGI DAN MELESTARIKAN KEARIFAN LOKAL

Penulis

  • Syukron Abdul Kadir Universitas Widya Mataram

DOI:

https://doi.org/10.35450/jip.v12i01.589

Abstrak

Tujuannya buat melindungi, mengembangkan, serta memanfaatkan Cagar Budaya, mengingat cagar budaya wajib bisa dipertanggung jawabkan. Keliru keistimewaan yang terdapat pada daerah spesial Yogyakarta yang diatur dalam Pasal 7 ayat (dua) Undang-Undang angka 13 Tahun 2012 wacana Keistimewaan daerah special Yogyakarta, salah satu keistimewaanya merupakan pada bidang kebudayaan. Daerah-daerah spesial Yogyakarta memiliki enam daerah yang dijadikan kawasan

Cagar Budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur daerah Istimewa Yogyakarta angka 186 Tahun 2011 perihal Penetapan tempat Cagar Budaya, terdapat enam (6) daerah Cagar Budaya yaitu Kotagede, Keraton, Malioboro, Pakualaman, Kotabaru, dan Imogiri. Pusat pembahasan nantinya akan terfokus Bagaimana penerapan kebijakan daerah terhadap peruntukan bangunan cagar budaya yg berada di beberapa zona budidaya dalam perspektif regulasi di kawasan budaya Kotabaru?, Bagaimana implementasi Perda special Yogyakarta angka 6 Tahun 2012 ihwal pelestarian warisan budaya serta cagar budaya pada daerah budaya Kotabaru dalam mempertahankan ciri asli fasad bangunan dan melestarikan kearifan lokal?, dan Bagaimana proteksi hukum terhadap BendaBenda Cagar Budaya di Kota Yogyakarta?. Kiprah serta asal pemerintah serta warga diharapkan buat menjaga serta melestarikan area kebudayaan, meskipun dipergunakan sebagai area komersial, bentuk bangunan orisinil bisa tetap dipertahankan demi menarik minat wisatawan. Beberapa bangunan di Yogyakarta khususnya Kotabaru ialah peninggalan arsitektur colonial yang masih berdiri sampai kini perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya pada Kota Yogyakarta masih lemah.  Peraturan di taraf daerah yang mengatur cagar budaya belum memadai. terdapat Peraturan Daerah Provinsi DIY No. 11 Tahun 2005, tetapi perda tadi masih mengacu UU No. lima Tahun 1992 padahal pada Ketika ini sudah lahir UU No. 11 Tahun 2010.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Bruggen, M.P. Van, dan R.S. Wassing, (1998), “Djokja Solo Beeld van de Vorstensteden. Nederland: Asia Maior”.
Dwi Ratna Nurhajarini, dkk, (2012), “Yogyakarta: Dari Hutan Beringan ke Ibukota Daerah Istimewa”. (Yogyakarta: Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta).

Jurnal:
Eka Hadiyanta, M.A, (2015), “Kawasan Cagar Budaya Di Yogyakarta: Citra, Identitas, dan Branding Ruang”, Jurnal Widya Prabha, 4(4).
Fahmi Prihantoro, (2019), “Peningkatan Kesadaran terhadap Cagar Budaya di Kotabaru Melalui Kegiatan Jelajah Wisata Heritage bagi Generasi Muda di Kota Yogyakarta”, Jurnal Bakti Budaya, 2(1).
Francisca Romana, Sunarya Raharja, (2012), “Perlindungan Hukum Benda Cagar Budaya Terhadap Ancaman Kerusakan di Yogyakarta”, Jurnal Mimbar Hukum, 24(2).
Henny Mellyana, (2016), “Yogyakarta Sebagai Kota Wisata Dan Budaya Studi Kasus:
Kawasan Kotabaru Yogyakarta”, Jurnal Smart, 1(1).
Peggy Junitan, (2020), “Kewajiban Amdal Terhadap Revitalisasi Bangunan Cagar Budaya Untuk Kepentingan Usaha Di Kawasan Cagar Budaya Kotabaru Di Kota Yogyakarta”, Jurnal Skripsi Universitas Atma Jaya Yogjakarta.
Ulfia C.Kelsen, Fahril Fanani, (2015), “Budaya Dalam Perspektif Regulasi Di Kawasan Budaya Kotabaru”, Kota Yogyakarta-DIY, Artikel ReTII.

Diterbitkan

2024-05-05

Cara Mengutip

Kadir, S. A. (2024). PENTINGNYA PERATURAN DAERAH TENTANG DESA WISATA DALAM MELINDUNGI DAN MELESTARIKAN KEARIFAN LOKAL. Inovasi Pembangunan : Jurnal Kelitbangan, 12(03). https://doi.org/10.35450/jip.v12i01.589

Terbitan

Bagian

Articles