PENTINGNYA PERATURAN DAERAH TENTANG DESA WISATA DALAM MELINDUNGI DAN MELESTARIKAN KEARIFAN LOKAL
DOI:
https://doi.org/10.35450/jip.v12i01.589Abstract
Tujuannya buat melindungi, mengembangkan, serta memanfaatkan Cagar Budaya, mengingat cagar budaya wajib bisa dipertanggung jawabkan. Keliru keistimewaan yang terdapat pada daerah spesial Yogyakarta yang diatur dalam Pasal 7 ayat (dua) Undang-Undang angka 13 Tahun 2012 wacana Keistimewaan daerah special Yogyakarta, salah satu keistimewaanya merupakan pada bidang kebudayaan. Daerah-daerah spesial Yogyakarta memiliki enam daerah yang dijadikan kawasan
Cagar Budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur daerah Istimewa Yogyakarta angka 186 Tahun 2011 perihal Penetapan tempat Cagar Budaya, terdapat enam (6) daerah Cagar Budaya yaitu Kotagede, Keraton, Malioboro, Pakualaman, Kotabaru, dan Imogiri. Pusat pembahasan nantinya akan terfokus Bagaimana penerapan kebijakan daerah terhadap peruntukan bangunan cagar budaya yg berada di beberapa zona budidaya dalam perspektif regulasi di kawasan budaya Kotabaru?, Bagaimana implementasi Perda special Yogyakarta angka 6 Tahun 2012 ihwal pelestarian warisan budaya serta cagar budaya pada daerah budaya Kotabaru dalam mempertahankan ciri asli fasad bangunan dan melestarikan kearifan lokal?, dan Bagaimana proteksi hukum terhadap BendaBenda Cagar Budaya di Kota Yogyakarta?. Kiprah serta asal pemerintah serta warga diharapkan buat menjaga serta melestarikan area kebudayaan, meskipun dipergunakan sebagai area komersial, bentuk bangunan orisinil bisa tetap dipertahankan demi menarik minat wisatawan. Beberapa bangunan di Yogyakarta khususnya Kotabaru ialah peninggalan arsitektur colonial yang masih berdiri sampai kini perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya pada Kota Yogyakarta masih lemah. Peraturan di taraf daerah yang mengatur cagar budaya belum memadai. terdapat Peraturan Daerah Provinsi DIY No. 11 Tahun 2005, tetapi perda tadi masih mengacu UU No. lima Tahun 1992 padahal pada Ketika ini sudah lahir UU No. 11 Tahun 2010.
Downloads
References
Dwi Ratna Nurhajarini, dkk, (2012), “Yogyakarta: Dari Hutan Beringan ke Ibukota Daerah Istimewa”. (Yogyakarta: Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta).
Jurnal:
Eka Hadiyanta, M.A, (2015), “Kawasan Cagar Budaya Di Yogyakarta: Citra, Identitas, dan Branding Ruang”, Jurnal Widya Prabha, 4(4).
Fahmi Prihantoro, (2019), “Peningkatan Kesadaran terhadap Cagar Budaya di Kotabaru Melalui Kegiatan Jelajah Wisata Heritage bagi Generasi Muda di Kota Yogyakarta”, Jurnal Bakti Budaya, 2(1).
Francisca Romana, Sunarya Raharja, (2012), “Perlindungan Hukum Benda Cagar Budaya Terhadap Ancaman Kerusakan di Yogyakarta”, Jurnal Mimbar Hukum, 24(2).
Henny Mellyana, (2016), “Yogyakarta Sebagai Kota Wisata Dan Budaya Studi Kasus:
Kawasan Kotabaru Yogyakarta”, Jurnal Smart, 1(1).
Peggy Junitan, (2020), “Kewajiban Amdal Terhadap Revitalisasi Bangunan Cagar Budaya Untuk Kepentingan Usaha Di Kawasan Cagar Budaya Kotabaru Di Kota Yogyakarta”, Jurnal Skripsi Universitas Atma Jaya Yogjakarta.
Ulfia C.Kelsen, Fahril Fanani, (2015), “Budaya Dalam Perspektif Regulasi Di Kawasan Budaya Kotabaru”, Kota Yogyakarta-DIY, Artikel ReTII.
Published
How to Cite
Issue
Section
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shell be assigned to Development Innovation: Jurnal Kelitbangan (JIP) , Balitbangda Provinsi Lampung as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations, the reproduction of any part of this journal, its storeage in databases and its transmission by any form or media. such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc.