PEMBAYARAN EX GRATIA SEBAGAI SOLUSI PADA KLAIM ASURANSI YANG DITOLAK
DOI:
https://doi.org/10.35450/jip.v11i03.465Abstrak
Pembayaran klaim asuransi secara ex gratia adalah penyelesaian klaim asuransi yang keadaannya tidak dijamin dalam polis asuransi dan juga bukan tanggung jawab dari perusahaan asuransi. Urgensi dari adanya pembayaran klaim asuransi secara ex gratia adalah maraknya kasus penolakan klaim asuransi yang dialami oleh nasabah asuransi yang mana hal ini merugikan pihak tertanggung, selain itu tertanggung juga tidak mengetahui penyelesaian pembayaran secara ex gratia. Selain itu juga untuk menjawab isu-isu hukum yang terjadi dimasyarakat mengenai pembayaran klaim asuransi secara ex gratia yaitu perihal legalitas dari pembayaran klaim asuransi secara ex gratia dan juga penyelesain pembayaran klaim asuransi secara ex gratia. Penelitian ini menggunakan pendekat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pembayaran klaim asuransi secara ex gratia walaupun belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang namun tetap tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada karena hal ini tersirat dalam beberapa undang-undang. Selain itu penyelesaian pembayaran klaim asuransi secara ex gratia yaitu dengan mengajukan surat permohonan kepada perusahaan asuransi lalu perusahaan asuransi akan memproses klaim ex gratia tersebut.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Penulis yang mengirimkan jurnal harus mengerti bahwa jurnal yang diterima dan dipublikasikan, hak cipta jurnal tersebut diberikan kepada Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan (JIP), Balitbangda Provinsi Lampung sebagai penerbit jurnal.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan mengirimkan jurnal ini dalam semua bentuk dan media, termasuk mencetak ulang, memotret, mikrofilm dan reproduksi sejenis lainnya, serta terjemahan, reproduksi sebagian / bagian dari jurnal ini, penyimpanannya di basis data dan penularannya oleh bentuk atau media apapun seperti salinan elektronik, elektrostatik dan mekanis, fotokopi, rekaman, media magnetik, dll.