KOMPLEKSITAS PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG

Penulis

  • Maghfira Nur Khaliza Fauzi Fakultas Hukum Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.35450/jip.v10i03.317

Kata Kunci:

Aksesibilitas, Penyandang Disabilitas, Pengadilan Tinggi

Abstrak

Pada dasarnya penyandang disabilitas perlu mendapat perlindungan bagi yang berhadapan dengan hukum di pengadilan, terkhusus Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Dalam hal ini perlu melihat lebih mendalam perkembangan hukum dari segi peraturan perundang-undangan saat ini guna menjamin hak-hak penyandang disabilitas dan juga pemenuhan hak pada aksesibilitas fisik dan non fisik seperti sarana dan prasarana gedung yang harus memadai, atau bahkan karena sumber daya pegawai, panitera, dan hakim di pengadilan yang perlu memahami terkait dengan berbagai isu disabilitas. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-normatif yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum, melalui analisis terhadap pokok permasalahan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan telaah lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan (statute approach), untuk menalaah aturan hukum yang berlaku terkait dengan disabilitas, untuk melihat ketentuan peraturan perundang-undangan dan konsepsi teoritik mengenai disabilitas dengan realitas empirik pemenuhan hak penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan parameter Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan, bahwa  aksesibilitas fisik dan non-fisik di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah terpenuhi dengan baik, yaitu telah memiliki fisik infrastruktur khusus dan alat bantu yang memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses seluruh area publik di pengadilan. Sementara aksesibilitas non fisik bahwa para pegawai pengadilan sudah diberikan pelayanan teknis mengenai pengetahuan dan etika cara melayani penyandang disabilitas, dan kini sudah mulai memahami pelayanan hukum bagi itu penyandang disabilitas.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

BUKU
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Edited by Leni Wulandari. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Anwar, Yesmil. Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Widya Pajajaran, 2009.
Asshiddiqie, Jimly. “Konstitusi Dan Hak Asasi Manusia.” Makalah Disajikan Dalam Peringatan 10 (2008).
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta, 2010.
Barda Nawawi Arief, S H. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media, 2016.
Eddyono, Supriyadi Widodo, and Ajeng Gandini Kamilah. Aspek-Aspek Criminal Justice Bagi Penyandang Disabilitas. Institute for Criminal Justice Reform. Jakarta, 2015.
El-Muhtaj, Majda. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2017.
Reksodiputro, Mardjono. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: UI-Press, 1997.
Sofyan, Andi Muhammad, and M H SH. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Prenada Media, 2020.
Soleh, Akhmad. Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Terhadap Perguruan Tinggi; Studi Kasus Di Empat Perguruan Tinggi Negeri Di Yogyakarta. Jakarta Timur: LKIS Pelangi Aksara, 2016.
Tomalili, Rahmanuddin. Hukum Pidana. Sleman: Deepublish, 2019.
Zaidan, M Ali. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

JURNAL
Atlantika, Yeremia Niaga, Blasius Manggu, Sabinus Beni, and Yosua Damas Sadewo. “Analisis Efektivitas Organizational Citizenship Behavior (Studi Kasus Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polres Mempawah).” Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan 10, no. 02 (2022): 123.
Kusworo, Daffa Ladro, and Rini Fathonah. “Analisis Implementasi Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Pengadilan Negeri Liwa).” Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan 10, no. 2 (2022).
Mumpuni, Sesya Dias, and Arif Zainudin. “Aksesbilitas Penyandang Disabilitas Dalam Pelayanan Publik Di Kabupaten Tegal.” Jurnal Komunikasi Pendidikan 2, no. 1 (2018).
Pasciana, Rostiena. “Pelayanan Publik Inovatif Bagi Penyandang Disabilitas.” Jurnal Administrasi Negara 8, no. 2 (2020).
Priamsari, R R Putri A. “Hukum Yang Berkeadilan Bagi Penyandang Disabilitas.” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 2 (2019).
Propiona, Jane Kartika. “Implementasi Aksesibilitas Fasilitas Publik Bagi Penyandang Disabilitas.” Jurnal Analisa Sosiologi 10, no. 1 (2021).
Purnomosidi, Arie. “Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Di Indonesia,” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2017).
Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Di Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2017).
Putra, Pamungkas Satya. “Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Karawang.” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31, no. 2 (2019).
Ridlwan, Zulkarnain. “Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas (Rights of Persons with Disabilities).” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2013).
Roebyantho, Haryati. “Implementasi Aksesibilitas Non Fisik (Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Khusus) Bagi Penyandang Cacat Di Enam Provinsi.” Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial 11, no. 1 (2006).
Sholihah, Imas. “Kebijakan Baru: Jaminan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas.” Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial 2, no. 2 (2016).
Sodiqin, Ali. “Ambigiusitas Perlindungan
Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 1 (2021).
Syaifurrohman, Syaifurrohman, and Faiz Albar Nasution. “Optimalisasi Pendidikan Politik Melalui Literasi Digital Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Industri 4.0 Di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Pendidikan 5, no. 1 (2021).
Wiarti, July. “Kompleksitas Persoalan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Negeri Pekanbaru.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 1 (2020).
Widyantini, Ambar Retnosih. “Paradigma Human Rights Based Dalam Kerangka Hukum Penyandang Disabilitas.” Jurnal Kesejahteraan Sosial 2, no. 2 (2015).

TESIS
Asti, Ayu Indriana. “Pelayanan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan Pidana Di Pengadilan Negeri Mataram.” Universitas Mataram, 2021.
Hariyanto, Fajar Eko. “Kesetaraan Hukum Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Wonosari Kabupaten Gunungkidul).” Prodi PPKn. Universitas PGRI Yogyakarta, 2017.
Isnaini, Suci. “Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Penyandang Disabilitas: Studi Kasus Di Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2022.
Mawaddah, Fadila Hilma. “Implementasi Layanan Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto: Studi Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2022.
Qamar, Nurul, Muhammad Syarif, Dachran S Busthami, M Kamal Hidjaz, Aan Aswari, Hardianto Djanggih, and Farah Syah Rezah. Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn), 2017.
Rohman, Syaifur. “Implementasi Proses Peradilan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas (Studi Kasus Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Wonosobo).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2021.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (n.d.).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5871) (n.d.)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

Diterbitkan

2022-12-01

Cara Mengutip

Fauzi, M. N. K. (2022). KOMPLEKSITAS PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG. Inovasi Pembangunan : Jurnal Kelitbangan, 10(03), 221. https://doi.org/10.35450/jip.v10i03.317

Terbitan

Bagian

Articles