PENCEGAHAN KEKERASAN ANAK TERHADAP PRINSIP MANUSIA PANCASILA DEMI TERCIPTANYA KEADILAN

PENCEGAHAN KEKERASAN ANAK TERHADAP PRINSIP MANUSIA PANCASILA DEMI TERCIPTANYA KEADILAN

Penulis

  • Subakdi Subakdi Fakultas Hukum Universitas Pemangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35450/jip.v11i03.409

Kata Kunci:

Kekerasan Terhadap Anak, Prinsip Manusia Pancasila, Keadilan

Abstrak

Masa depan suatu bangsa ditentukan oleh seorang anak. Anak yang menjadi bagian dari penerus bangsa seharusnya memerlukan perlindungan untuk menjamin pertumbuhan fisik, mental dan sosial yang selaras agar terhindar dari perilaku yang menyimpang sesuai dengan pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap anak memiliki hak dan kewajiban membangun bangsa dan negara. Oleh karena itu kepentingan anak sangat diutamakan untuk dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi apalagi yang dapat mengakibatkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Faktanya peningkatan kekerasan pada anak di Indonesia masih menjadi isu yang ramai dibicarakan. Penulis menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan tujuan memberikan sedikit wawasan tentang kekerasan yang terjadi pada anak dalam kaitan nya dengan prinsip manusia Pancasila. Maraknya kekerasan pada anak bukan hanya tentang pelanggaran HAM, melainkan pelanggaran terhadap nilai-nilai dari prinsip manusia Pancasila, terutama pada sila ke-dua kemanusiaan yang adil dan beradab dan ke-lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Andini, O. G. (2020). Urgensi Keterlibatan Lpsk Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.
FITRIYANI, S. (2022). PERAN DINAS SOSIAL, PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DINSOS KBPP) DALAM PERLINDUNGAN KASUS KEKERASAN ANAK BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA DI KABUPATEN PEMALANG [PhD Thesis]. Universitas Pancasakti Tegal.
Hisrauf, M. (2021). PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KABUPATEN BONE.
Indonesia, UU 23. (2002). UU No. 23 Tahun 2002. Database Peraturan | JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/44473/uu-no-23-tahun-2002
Indonesia, UU 35. (2014). UU No. 35 Tahun 2014. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
Indonesia, UUD NRI. (1945). J.D.I.H. - Undang Undang Dasar 1945—Dewan Perwakilan Rakyat. https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945
Jamil, F. A. A. (2018). PERAN DINAS SOSIAL DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK (Studi Kasus di Dinas Sosial Kota Bengkulu) [Other, IAIN Bengkulu]. http://repository.iainbengkulu.ac.id/3101/
Karisma, G. (2023). HUMAN SECURITY DI LAMPUNG: DILEMA PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGHADAPI ANCAMAN TERHADAP KEAMANAN MANUSIA. Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 11(02), 159–174.
Mulyana, N., Resnawaty, R., & Basar, G. G. K. (2018). Penanganan anak korban kekerasan. Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian, 13(1), 77–89.
Saifuddin, R. (2019). Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Sinergi Kebijakan Antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota. Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 7(3), 253–253.
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan hukum preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif hukum hak asasi manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 16(2), 112–126.

Diterbitkan

2023-12-01

Cara Mengutip

Subakdi, S. (2023). PENCEGAHAN KEKERASAN ANAK TERHADAP PRINSIP MANUSIA PANCASILA DEMI TERCIPTANYA KEADILAN: PENCEGAHAN KEKERASAN ANAK TERHADAP PRINSIP MANUSIA PANCASILA DEMI TERCIPTANYA KEADILAN. Inovasi Pembangunan : Jurnal Kelitbangan, 11(03), 239-250. https://doi.org/10.35450/jip.v11i03.409

Terbitan

Bagian

Articles