PENCEGAHAN KEKERASAN ANAK TERHADAP PRINSIP MANUSIA PANCASILA DEMI TERCIPTANYA KEADILAN
PENCEGAHAN KEKERASAN ANAK TERHADAP PRINSIP MANUSIA PANCASILA DEMI TERCIPTANYA KEADILAN
DOI:
https://doi.org/10.35450/jip.v11i03.409Kata Kunci:
Kekerasan Terhadap Anak, Prinsip Manusia Pancasila, KeadilanAbstrak
Masa depan suatu bangsa ditentukan oleh seorang anak. Anak yang menjadi bagian dari penerus bangsa seharusnya memerlukan perlindungan untuk menjamin pertumbuhan fisik, mental dan sosial yang selaras agar terhindar dari perilaku yang menyimpang sesuai dengan pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap anak memiliki hak dan kewajiban membangun bangsa dan negara. Oleh karena itu kepentingan anak sangat diutamakan untuk dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi apalagi yang dapat mengakibatkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Faktanya peningkatan kekerasan pada anak di Indonesia masih menjadi isu yang ramai dibicarakan. Penulis menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan tujuan memberikan sedikit wawasan tentang kekerasan yang terjadi pada anak dalam kaitan nya dengan prinsip manusia Pancasila. Maraknya kekerasan pada anak bukan hanya tentang pelanggaran HAM, melainkan pelanggaran terhadap nilai-nilai dari prinsip manusia Pancasila, terutama pada sila ke-dua kemanusiaan yang adil dan beradab dan ke-lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Unduhan
Referensi
FITRIYANI, S. (2022). PERAN DINAS SOSIAL, PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DINSOS KBPP) DALAM PERLINDUNGAN KASUS KEKERASAN ANAK BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA DI KABUPATEN PEMALANG [PhD Thesis]. Universitas Pancasakti Tegal.
Hisrauf, M. (2021). PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KABUPATEN BONE.
Indonesia, UU 23. (2002). UU No. 23 Tahun 2002. Database Peraturan | JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/44473/uu-no-23-tahun-2002
Indonesia, UU 35. (2014). UU No. 35 Tahun 2014. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
Indonesia, UUD NRI. (1945). J.D.I.H. - Undang Undang Dasar 1945—Dewan Perwakilan Rakyat. https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945
Jamil, F. A. A. (2018). PERAN DINAS SOSIAL DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK (Studi Kasus di Dinas Sosial Kota Bengkulu) [Other, IAIN Bengkulu]. http://repository.iainbengkulu.ac.id/3101/
Karisma, G. (2023). HUMAN SECURITY DI LAMPUNG: DILEMA PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGHADAPI ANCAMAN TERHADAP KEAMANAN MANUSIA. Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 11(02), 159–174.
Mulyana, N., Resnawaty, R., & Basar, G. G. K. (2018). Penanganan anak korban kekerasan. Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian, 13(1), 77–89.
Saifuddin, R. (2019). Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Sinergi Kebijakan Antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota. Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 7(3), 253–253.
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan hukum preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif hukum hak asasi manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 16(2), 112–126.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Penulis yang mengirimkan jurnal harus mengerti bahwa jurnal yang diterima dan dipublikasikan, hak cipta jurnal tersebut diberikan kepada Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan (JIP), Balitbangda Provinsi Lampung sebagai penerbit jurnal.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan mengirimkan jurnal ini dalam semua bentuk dan media, termasuk mencetak ulang, memotret, mikrofilm dan reproduksi sejenis lainnya, serta terjemahan, reproduksi sebagian / bagian dari jurnal ini, penyimpanannya di basis data dan penularannya oleh bentuk atau media apapun seperti salinan elektronik, elektrostatik dan mekanis, fotokopi, rekaman, media magnetik, dll.