RASIONALITAS MASYARAKAT MENYERAHKAN TANAH DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN DI DESA TUNGGUL KECAMATAN PACIRAN KABUPATEN LAMONGAN
DOI:
https://doi.org/10.35450/jip.v10i03.316Kata Kunci:
rural road infrastructure development, land handover, rationalityAbstrak
The village government of Tunggul does physical development which absolutely requires land. The handover of land in the construction of road infrastructure in the village of Tunggul has been carried out since 2007 until now. However, the process of handing over land cannot be separated from problems. The handover of land involved most of the ownership rights to the land from the residents concerned, while the need for land was increasing. This study aims to identify the objective social and economic conditions of the people who gave up the land, identify the process of handing over the land, and to analyze the rationality of the people who gave up the land. This study uses a qualitative approach with Max Weber's rationality perspective. The results of this study indicate that the socio-economic objective conditions of landowners who hand over land vary starting from education, social status, occupation, income and expenses, needs, and wealth. The process of handing over the land goes through several stages, namely planning, preparation, implementation, and evaluation. The actions of landowners are divided into acts of instrumental rationality and value-oriented rationality actions. The act of instrumental rationality namely the land owner wants a new village road infrastructure and the land owner has the desire to sell his land (profit value). The action of rationality is value-oriented namely the land owner considers religious values as a form of worship and the land owner does good deeds.
Unduhan
Referensi
Ariyani, Ni Made Desy, and I. Wayan Parsa. 2019. “Konsolidasi Tanah Sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi Dan Produktivitas Pemanfaatan Tanah Perkotaan Secara Optimal.” 1–15.
Bryant, Coraile, and Louis G. White. 1989. Manajemen Pembangunan: Untuk Negara Berkembang. Jakarta: LP3ES.
Dinata, I. Wayan Wahyu, Made Suwitra, and I. Nyoman Sutama. 2021. “Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Usaha Tani Di Desa Adat Saren, Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem.” 2(2):435–41.
Hardini, Fitri, and Ngadino. 2019. “Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Hibah Sebagai Aset Daerah.” Notarius 12(2):1015–26.
Jamaludin, Adon Nasrullah. 2016. Sosiologi Pembangunan. Bandung: CV Pustaka Setia.
Kodoatie, Robert J. 2005. Pengantar Manajemen Infrastruktur. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peraturan Bupati Lamongan. 2017. “Peraturan Bupati Lamongan Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa TA 2017.”
Peraturan Presiden Republik Indonesia. 2015. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Ritzer, George. 2014. Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta: Rajawali Pers.
Ritzer, George, and Douglas J. Goodman. 2014. Teori Sosiologi : Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern. 10th ed. edited by Inyiak Ridwan Muzir. Bantul: Kreasi Wacana.
Sadewo, FX Sri. 2016. Meneliti Itu Mudah. edited by M. Legowo. Surabaya: Unesa University Press.
Sari, Kurnia Puspita, and Sugeng Harianto. 2018. “Resolusi Konflik Pelebaran Jalan Duduksampeyan Gresik.” 6.
Setiawan, Rizki, and Lilis. 2021. “Perubahan Sosial Masyarakat Terdampak Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang: Pada Masyarakat Kampung Cinagasari Desa Pasirgintung Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Banten.” PADARINGAN (Jurnal Pendidikan Sosiologi Antropologi) 3(2):378.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suryadi, Ace. 2002. Pendidikan, Investasi SDM, Dan Pembangunan: Isu, Teori Dan Aplikasi. Jakarta: Balai Pustaka.
Umanailo, M. Chairul Basrun. 2019. “Max Weber.” 1–4.
Undang-Undang Republik Indonesia. 1960. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Undang-Undang Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Wibowo, Agus. 2020. “Pemberian Ganti Kerugian Terhadap Tanah Kas Desa Yang Terkena Dampak Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.” 39–50.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Penulis yang mengirimkan jurnal harus mengerti bahwa jurnal yang diterima dan dipublikasikan, hak cipta jurnal tersebut diberikan kepada Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan (JIP), Balitbangda Provinsi Lampung sebagai penerbit jurnal.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan mengirimkan jurnal ini dalam semua bentuk dan media, termasuk mencetak ulang, memotret, mikrofilm dan reproduksi sejenis lainnya, serta terjemahan, reproduksi sebagian / bagian dari jurnal ini, penyimpanannya di basis data dan penularannya oleh bentuk atau media apapun seperti salinan elektronik, elektrostatik dan mekanis, fotokopi, rekaman, media magnetik, dll.