ANALISIS IMPLEMENTASI DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI LIWA)
DOI:
https://doi.org/10.35450/jip.v10i02.297Kata Kunci:
Diversi, Pencurian, Pengadilan Negeri LiwaAbstrak
Abstrak : Implementasi diversi bertujuan menghindari kriminalisasi anak dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Liwa. Akan tetapi, faktanya jumlah penerapan diversi pada jenis tindak pidana pencurian oleh anak dalam kurun waktu lima tahun terakhir hanya berjumlah 6 perkara dari 69 perkara. Penulis menyadari bahwa memang tidak semua perkara dapat berhasil melaksanakan diversi karena terdapat berbagai hambatan pada fakta di lapangan seperti minimnya pemahaman masyarakat dan pihak korban, serta hakim yang menangani perkara anak sampai saat ini terdapat perbedaan pandangan dalam upaya diversi anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu melakukan pendekatan secara langsung ke Pengadilan Negeri liwa dalam memperoleh data-data penyelesaian upaya diversi terhadap kasus anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Liwa. Kemudian penulis juga menerapkan pendekatan analisis deskriptif untuk mengelola data kualitatif beserta metode deduktif dalam menyimpulkan permasalahan. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemecahan atas persoalan diversi yang terjadi, dan meningkatkan jumlah proses diversi di masa mendatang.
Unduhan
Referensi
BUKU
Abintoro, Prakoso. Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2016.
Andrisman, Tri. Hukum Peradilan Anak. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2013.
Dahlan Sinaga SH, M H. Mengkritisi Gagasan Perluasan Berlakunya Diversi: Seri Penegakan Hukum. Jakarta: Nusamedia, 2021.
Djamli, Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Fathonah, Nikmah Rosidah dan Rini. Hukum Peradilan Anak. Bandar Lampung: Zam-Zam Tower, 2019.
Krisna, Liza Agnesta. Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Deepublish, 2018.
Marlina. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi Dan Restoratif Justice. Bandung: Refika aditama, 2009.
Pramukti, Angger Sigit. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015.
Salam, Faisal. Hukum Acara Peradilan Anak Di Indonesia. Jakarta: Mandar Maju, 2005.
Saraswati, Rika. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2015.
Supeno, Hadi. Kriminalisasi Anak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013.
JURNAL
Aprilianda, Nurini. “Implikasi Yuridis Dari Kententuan Diversi Dalam Instrumen Internasional Anak Dalam Hukum Anak Di Indonesia.” Arena Hukum 5, no. 1 (2012).
Ariani, Nevey Varida. “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak.” Jurnal Media Hukum 21, no. 1 (2014).
Chandra, Arie, Hamza Baharuddin, and Hardianto Djanggih. “Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.” Journal of Lex Generalis (JLG) 1, no. 1 (2020).
Ernis, Yul. “Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, no. 2 (2016).
Hambali, Azwad Rachmat. “Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System).” Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 1 (2019).
Juliana, Ria, and Ridwan Arifin. “Anak Dan Kejahatan (Faktor Penyebab Dan Perlindungan Hukum).” Jurnal Selat 6, no. 2 (2019).
Komariah, Komariah, and Tinuk Dwi Cahyani. “Efektifitas Konsep Diversi Dalam Proses Peradilan Anak Pelaku Tindak Pidana Menurut UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 24, no. 2 (2016).
Laksana, Andri Winjaya. “Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Pembaharuan Hukum 4, no. 1 (2017).
Meyrina, Susana Andi, and H R Indonesia. “Restorative Justice Dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 1 (2017).
Pangemanan, Jefferson B. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Lex et Societatis 3, no. 1 (2015).
Rahayu, Sri. “Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Ilmu Hukum Jambi 6, no. 1 (2015).
Tarigan, Fetri A R. “Upaya Diversi Bagi Anak Dalam Proses Peradilan.” Lex Crimen 4, no. 5 (2015).
SITUS
Muliyawan. “Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak Pasca Perubahan Undang- Undang Perlindungan Anak.” Mahkamah Agung RI, 2015. https://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/164-paradigma-baru-hukum-perlindungan-anak-pasca-perubahan-undang-undang-perlindungan-anak.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Nomor 2014, Tambahan Lembaran Negara No. 5606).
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Penulis yang mengirimkan jurnal harus mengerti bahwa jurnal yang diterima dan dipublikasikan, hak cipta jurnal tersebut diberikan kepada Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan (JIP), Balitbangda Provinsi Lampung sebagai penerbit jurnal.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan mengirimkan jurnal ini dalam semua bentuk dan media, termasuk mencetak ulang, memotret, mikrofilm dan reproduksi sejenis lainnya, serta terjemahan, reproduksi sebagian / bagian dari jurnal ini, penyimpanannya di basis data dan penularannya oleh bentuk atau media apapun seperti salinan elektronik, elektrostatik dan mekanis, fotokopi, rekaman, media magnetik, dll.