PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH PELAKU USAHA TOKO ONLINE DI INSTAGRAM
DOI:
https://doi.org/10.35450/jip.v9i02.256Kata Kunci:
Kata Kunci : Transaksi, Instagram, KonsumenAbstrak
Abstrak: Manusia sebagai makhluk Economicus memiliki kebiasaan untuk selalu memenuhi kebutuhannya secara terus-menerus. Manusia saat ini dapat melakukan transaksi secara elektronik (e-commerce), hal ini memudahkan manusia dalam membeli suatu barang. Semakin berkembangnya teknologi, maka munculah suatu aplikasi instagram, dalam aplikasi tersebut manusia dapat memposting foto maupun video, di dalam aplikasi tersebut pelaku usaha toko online juga dapat menawarkan barang kepada konsumen secara online. Sehingga hal ini memungkinkan pelaku usaha toko online yang nakal dapat sewaktu-waktu membodohi konsumen yang tidak bertemu secara langsung dengan cara memberikan pernyataan informasi yang salah yang mengakibatkan kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku usaha toko online di instagram. Perlindungan terhadap Konsumen dipandang secara materiil maupun formiil makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya. Metode Penelitian yang akan digunakan dalam penulisan jurnal yaitu adalah jenis metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam penelitian pustakaan yaitu melakukan penelitian dengan mengggunakan data dari berbagai sumber seperti dari Undang-Undang, Buku, Internet dan Jurnal sehingga dapat dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas.
Unduhan
Referensi
Kasil, C.S.T., 1986, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.
Mahmud Marzuki, Peter, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.
Trisiwikristiyanti, celine, 2017, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika.
W.Purbo Onno dan Aang Arif Wahyudi, Mengenal E-Commerce, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2001.
Nasution, Az, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit, 2011.
Jurnal
Mantri, B.H. (2007). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E- Commerce. Jurnal Law Reform 3(1).
Jurnal Analogi Hukum, Volume 1, Nomor 2, 2019.CC-BY-SA4.0License.
Sjahputra,l. (2010). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Bandung:Alumni
Internet
http://www.hukumonline.com/klinil/detail/cl5517/e-padatanggal 4agustus2015
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/it50bf69280b1ee/perlindungan-hukum-bagi-konsumenbelanja-online
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Perturan Perundang-undangan No.82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Penulis yang mengirimkan jurnal harus mengerti bahwa jurnal yang diterima dan dipublikasikan, hak cipta jurnal tersebut diberikan kepada Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan (JIP), Balitbangda Provinsi Lampung sebagai penerbit jurnal.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan mengirimkan jurnal ini dalam semua bentuk dan media, termasuk mencetak ulang, memotret, mikrofilm dan reproduksi sejenis lainnya, serta terjemahan, reproduksi sebagian / bagian dari jurnal ini, penyimpanannya di basis data dan penularannya oleh bentuk atau media apapun seperti salinan elektronik, elektrostatik dan mekanis, fotokopi, rekaman, media magnetik, dll.