PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENCEGAHAN TERJADINYA LABELING TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DI BANDAR LAMPUNG
DOI:
https://doi.org/10.35450/jip.v9i02.237Kata Kunci:
Restorative Justice, Labeling, Child, Criminal Act, Restorative Justice, Labeling, Anak, Tindak PidanaAbstrak
Proses peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan Restorative Justice, pada Pasal 8 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan proses Diversi wajib memperhatikan penghindaran stigma negatif atau Labeling. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana penerapan Restorative Justice dalam pencegahan terjadinya Labeling terhadap anak, serta apa saja faktor penghambat penerapan Restorative Justice tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris menggunakan data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara. Analisis data dilakukan dengan bahan kepustakaan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan fakta yang ada di lapangan Restorative Justice atau Diversi terbagi menjadi dua, antara lain Diversi tidak berdasarkan hukum dan Diversi berdasarkan hukum. Restorative Justice dapat digunakan dalam pencegahan terjadinya Labeling terhadap anak untuk menghindari anak dari proses peradilan secara formal dan dapat kembali ke lingkungan sosial. Faktor Penghambat adalah faktor dari keluarga korban yang menginginkan kasus tetap diproses melalui jalur peradilan, sulitnya diundang untuk dilakukan pertemuan Diversi maupun adanya modus pemerasan terhadap pelaku, faktor substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum. Disarankan supaya orang tua, keluarga, serta masyarakat hendaknya membimbing dan mengawasi anak sehingga dapat tumbuh sesuai kodrat anak dan untuk mengantisipasi potensi terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Bagi kepolisian hendaknya mengadakan kerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya mencegah Labeling khususnya terhadap anak pelaku tindak pidana dengan Restorative Justice atau Diversi dikalangan masyarakat serta selalu mengutamakan Restorative Justice sebagai salah satu alternatif dari pelaksanaan pidana penjara sehingga mencegah terjadinya Labeling terhadap anak.
Unduhan
Referensi
Atmasasmita, Romli. 1997. Peradilan Anak Di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Direktur Rehabiilitasi Sosial Kementerian Sosial RI: jumlah Anak yang Berkonflik dengan Hukum pada Tahun 2019 dan 2020.
Gultom, Maidin. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Hartono, Sunarjati. 1991. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni.
Indonesia, Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No. 11 Tahun 2012, LN No. 153 Tahun 2012, TLN No. 5332.
Indonesia, Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 2 Tahun 2002, LN No. 2 Tahun 2002, TLN No. 4168.
Maulani, Diah Gustiniati. 2016. Diversi dan Restorative Justice Dalam Perspektif Penyelesaian Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.
Pradityo, Randi. 2016. Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Pusat Studi Pembaharuan Hukum Indonesia. Vol. 5, No. 3.
Rosidah, Nikmah. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana, Semarang:Pustaka Magister.
Zulfikar, Firman. 2020. Inovasi Pembangunan. Jurnal Kelitbangan. Vol. 08, No. 1. Hal.85.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Penulis yang mengirimkan jurnal harus mengerti bahwa jurnal yang diterima dan dipublikasikan, hak cipta jurnal tersebut diberikan kepada Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan (JIP), Balitbangda Provinsi Lampung sebagai penerbit jurnal.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan mengirimkan jurnal ini dalam semua bentuk dan media, termasuk mencetak ulang, memotret, mikrofilm dan reproduksi sejenis lainnya, serta terjemahan, reproduksi sebagian / bagian dari jurnal ini, penyimpanannya di basis data dan penularannya oleh bentuk atau media apapun seperti salinan elektronik, elektrostatik dan mekanis, fotokopi, rekaman, media magnetik, dll.