ANALISIS DERAJAT DESENTRALISASI FISKAL DAN KEMANDIRIAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT DAN KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN ANGGARAN 2018-2020
DOI:
https://doi.org/10.35450/jip.v9i03.234Kata Kunci:
Derajat Desentralisasi Fiskal, Kemandirian DaerahAbstrak
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Peraturan tersebut memberikan kesempatan bagi daerah untuk menggali potensi kinerja keuangan dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah berasas pada otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kemandirian di Tulang Bawang Barat dan Pesisir Barat yang diukur berdasarkan derajat desentralisasi fiskal dan kemandirian daerah serta faktor-faktor yang berhubungan dengan kemandirian fiskal. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa APBD Tahun Anggaran 2018-2020. Data tersebut adalah Total Pendapatan Daerah, Pendapatan Asli Daerah dan Dana Perimbangan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kemandirian fiskal di Tulang Bawang Barat dan Pesisir Barat menunjukan pola hubungan instruktif atau sangat rendah, namun rata-rata rasio tingkat kemandirian fiskal di Tulang Bawang Barat lebih tinggi dari pada Pesisir Barat, kontribusi pendapatan asli daerah terhadap penerimaan daerah lebih tinggi di Tulang Bawang Barat dari pada Pesisir Barat, selanjutnya tingkat ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah Pusat di Kabupaten Tulang Bawang Barat juga lebih tinggi dari pada tingkat ketergantungan Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan analisa faktor-faktor yang berhubungan dengan kemandirian fiskal di Tulang Bawang Barat dan Pesisir Barat antara lain partisipasi masyarakat, luas wilayah, dan pertumbuhan produk domestik regional bruto.
Unduhan
Referensi
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Pesisir Barat Tahun Anggaran 2018 s.d 2020.
Kartikasari, Rofiqoh dan Fuad. 2014. Pengaruh Tingkat Kemandirian dalam Memenuhi Kebutuhan Fiskal Daerah, Tingkat Kemandirian dalam Mengelola Potensi Daerah dan SiLPA Terhadap Tingkat Kinerja Pelayanan Publik. Universitas Diponegoro:Journal of Accounting.
Rahmawati, Rita. 2011. Derajat Desentralisasi Fiskal dan Kemandirian Daerah Kotamadya Metro dan Lampung Timur. Universitas Ahmad Dahlan:Jurnal of Economics and Business.
Rusdiana, Andarwati. 2017. Analisis Kemandirian Fiskal dalam Era Otonomi dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah Jawa Timur. Universitas Brawijaya: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R & D. Bandung:Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Penulis yang mengirimkan jurnal harus mengerti bahwa jurnal yang diterima dan dipublikasikan, hak cipta jurnal tersebut diberikan kepada Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan (JIP), Balitbangda Provinsi Lampung sebagai penerbit jurnal.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan mengirimkan jurnal ini dalam semua bentuk dan media, termasuk mencetak ulang, memotret, mikrofilm dan reproduksi sejenis lainnya, serta terjemahan, reproduksi sebagian / bagian dari jurnal ini, penyimpanannya di basis data dan penularannya oleh bentuk atau media apapun seperti salinan elektronik, elektrostatik dan mekanis, fotokopi, rekaman, media magnetik, dll.