UU ITE, Media Sosial, Generasi M UU ITE TENTANG EFEK MEDIA SOSIAL TERHADAP GENERASI MILENIAL
DOI:
https://doi.org/10.35450/jip.v8i03.214Kata Kunci:
UU ITE, Media Sosial, Generasi MAbstrak
Abstrak : Media sosial merupakan suatu alat telekomunikasi yang saat ini berkembang sangat cepat, perkembangan media sosial tentunya membawa pengaruh yang sangat signifikan terutama dalam aktivitas sehari-hari, media sosial yang saat ini dianggap sebagai kebutuhan primer menyebabkan banyak sekali konten-konten yang menjadikan media sosial sebagai referensi masyarakat untuk mencari atau memberi informasi terkait. hal-hal yang sedang terjadi ataupun konten-konten yang sedang tren saat ini.Namun dalam realisasi di media sosial banyak pengguna yang kurang mengetahui dan memahami landasan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga pengguna tanpa menyadari kosekuensi terkait berlebihan dalam penggunaan media sosial, seperti memposting hal-hal negatif dan informasi yang mengandung SARA.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui UU ITE tentang Efek Media Sosial Terhadap Generasai Melenial. Metode yang digunakan adalah metode deskriftif teknik pengumpulan data data adalah teknik wawancara dan kuisoner, sedangkan teknik analisis data kualitatif.
Hasil dari penelitian ini bahwa UU ITE Tentang Efek Media Sosial Terhadap Generasi Melenial yaitu, UU ITE sebagai barometer aktivitas generasi melenial terhadap pengaruh media sosial, UU ITE membatasi aktivitas generasi melenial dalam berekspresi di media sosial, UU ITE benteng untuk memfilter pengaruh buruk yang masuk melalui media sosial terhadap perkembangan generasi melenial dan wujud perkembangan teknologi yang menyebar secara menyeluruh kesegala penjuru dunia.
Unduhan
Referensi
Endang Retnowati, 2012, Keterbukaan Informasi Publik dan Good Governance (Antara Das Dein dan Das Solen), Jurnal Perspektif, Vol. 17, No. 1 Januari 2012.
Https://id.m. Wikipedia.org/wiki/Milenial#cite_note-1
Kaplan, Andreas M.; Michael Haenlein. 2010. Users of the Word, United The Challenges and opportunities of Sosial Media. Business Horizons
Kemenfo, 2019” UU ITE” https://www.kominfo.go.id/
Laughey, D. 2007. Themes in mediatheory.New York: Open University Press
Luh Gede Mega Kharisma, 2016, Kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Kertha Negara, Vol. 04, No. 05, Juli 2016.
Mardalis. 2004. Metode Penelitian (Suatu Pendekatan Proposal). Jakarta: Bumi
Nasrullah, R. 2015. Media sosial (perspektif komunikasi, budaya, dan sosioteknologi). Jakarta: Simbiosa Rekatama Media
Nawawi, Handari. 1993. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: UGM Pers
Nunuk Febriananingsih, Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik, Jurnal Rechts Vinding, Vol. 1, No.1 Januari – April 2012.
Sirajuddin, Didik Sukriono, Windardi, 2011, Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi, Setara Press, Malang.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wahono, RomiSatria. 2008. “Analisa UU ITE,” http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite/.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Penulis yang mengirimkan jurnal harus mengerti bahwa jurnal yang diterima dan dipublikasikan, hak cipta jurnal tersebut diberikan kepada Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan (JIP), Balitbangda Provinsi Lampung sebagai penerbit jurnal.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan mengirimkan jurnal ini dalam semua bentuk dan media, termasuk mencetak ulang, memotret, mikrofilm dan reproduksi sejenis lainnya, serta terjemahan, reproduksi sebagian / bagian dari jurnal ini, penyimpanannya di basis data dan penularannya oleh bentuk atau media apapun seperti salinan elektronik, elektrostatik dan mekanis, fotokopi, rekaman, media magnetik, dll.