Tantangan Alih Teknologi Asing: Pengalaman Pusat Inovasi di Indonesia

Penulis

  • Yovita Isnanari Pusat Inovasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35450/jip.v4i03.21

Kata Kunci:

Kerjasama, Alih Teknologi Asing, Pusat Inovasi, Indonesia

Abstrak

Potensi keanekaragaman hayati Indonesia yang kaya dapat digunakan untuk mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Keuntungan ini telah menjadi daya tarik bagi perusahaan asing dan lembaga untuk membangun kerjasama yang mengarah ke transfer teknologi. Salah satu teknologi terkemuka kantor transfer di Indonesia, Pusat Inovasi LIPI telah mencatat empat perjanjian kerjasama dengan perusahaan asing atau lembaga dalam dua tahun terakhir (2014-2015). Namun, dalam perjanjian apapun, selalu ada kemungkinan ketidakseimbangan berkaitan dengan manfaat dari transfer teknologi dari sisi masing-masing.Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji kontribusi masing-masing pihak menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data untuk artikel ini dikumpulkan melalui review meja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Pusinov masih terbatas dalam empat kesepakatan.Salah satu alasan untuk ini adalah bahwa teknologi yang bersumber dari pihak asing.Namun demikian, Pusinov masih manfaat dari perjanjian dalam bentuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Disarankan bahwa perencanaan yang lebih baik diperlukan untuk Pusinov untuk menuai keuntungan lebih tinggi dari transfer teknologi asing.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Blakeney, M. (1989).Legal Aspects of Technology Transfer to Developing Countries.Oxford: ESC Publishing.

Chen, E. K. Y. (1983). Multinational Corporations, Technology and Employment. London: Macmillan.

Elijido-Ten, E., Kloot, L., Clarkson, P. 2010. Extending the Application of Stake- Holder Influence Strategies to Environmental Disclosures.Accounting, Auditing and Accountability. 23(8): 1032– 1059.

Gnyawali, D.R., He, J. and Madhaven, R. 2006.Impact of Co-opetition on Firm Competitive Behaviour: An Empirical Examination. Journal of Management 32 (4): 507–530.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2001. Seri Hukum Bisnis Transaksi Bisnis Internasional: Ekspor-Impor dan Imbal-Beli. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Kumar, S., Lecturer, S. L., Haleem, A., Assistant, S. K. M., & Garg, D. (2015). Identification and evaluation of critical factors to technology transfer using AHP approach. International Strategic Management Review (Vol. 3). Holy Spirit University of Kaslik.

McAdam, R., McAdam, M., Brown, V. 2009. Proof of Concept Processes in UK University Technology Transfer: An Absorptive Capacity Perspective. R&D Management. 39(2): 111–130.

Salim H.S. 2008.Hukum Kontrak : Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta : Sinar Grafika.

UNCTC. 1987. Transnational Corporations and Technology Transfer: Effects and Policy Issues, United Nation. h. 1.

Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Diterbitkan

2016-11-01

Cara Mengutip

Isnanari, Y. (2016). Tantangan Alih Teknologi Asing: Pengalaman Pusat Inovasi di Indonesia. Inovasi Pembangunan : Jurnal Kelitbangan, 4(03), 223-233. https://doi.org/10.35450/jip.v4i03.21

Terbitan

Bagian

Articles