ANALISIS IMPLEMENTASI DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI LIWA)
Abstract
Abstract : The implementation of diversion aims to avoid criminalizing children in the settlement of cases at the Liwa Court. However, the fact is that the number of applications for diversion on the type of crime of theft by children in the last five years only amounted to 6 cases out of 69 cases. The author realizes that indeed not all cases can successfully carry out diversion because there are various obstacles to the facts on the ground, such as the lack of understanding of the community and the victim, as well as judges who handle children's cases. This study uses an empirical juridical research method, which is to approach the Liwa District Court directly in obtaining data on the settlement of diversion efforts in the case of children as perpetrators of the crime of theft at the Liwa District Court. Then the author also applies a descriptive analysis approach to manage qualitative data along with deductive methods in concluding problems. It is hoped that this research can provide a solution to the diversion problem that occurs, and increase the number of diversion processes in the future.
Downloads
References
BUKU
Abintoro, Prakoso. Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2016.
Andrisman, Tri. Hukum Peradilan Anak. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2013.
Dahlan Sinaga SH, M H. Mengkritisi Gagasan Perluasan Berlakunya Diversi: Seri Penegakan Hukum. Jakarta: Nusamedia, 2021.
Djamli, Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Fathonah, Nikmah Rosidah dan Rini. Hukum Peradilan Anak. Bandar Lampung: Zam-Zam Tower, 2019.
Krisna, Liza Agnesta. Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Deepublish, 2018.
Marlina. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi Dan Restoratif Justice. Bandung: Refika aditama, 2009.
Pramukti, Angger Sigit. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015.
Salam, Faisal. Hukum Acara Peradilan Anak Di Indonesia. Jakarta: Mandar Maju, 2005.
Saraswati, Rika. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2015.
Supeno, Hadi. Kriminalisasi Anak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013.
JURNAL
Aprilianda, Nurini. “Implikasi Yuridis Dari Kententuan Diversi Dalam Instrumen Internasional Anak Dalam Hukum Anak Di Indonesia.” Arena Hukum 5, no. 1 (2012).
Ariani, Nevey Varida. “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak.” Jurnal Media Hukum 21, no. 1 (2014).
Chandra, Arie, Hamza Baharuddin, and Hardianto Djanggih. “Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.” Journal of Lex Generalis (JLG) 1, no. 1 (2020).
Ernis, Yul. “Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, no. 2 (2016).
Hambali, Azwad Rachmat. “Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System).” Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 1 (2019).
Juliana, Ria, and Ridwan Arifin. “Anak Dan Kejahatan (Faktor Penyebab Dan Perlindungan Hukum).” Jurnal Selat 6, no. 2 (2019).
Komariah, Komariah, and Tinuk Dwi Cahyani. “Efektifitas Konsep Diversi Dalam Proses Peradilan Anak Pelaku Tindak Pidana Menurut UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 24, no. 2 (2016).
Laksana, Andri Winjaya. “Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Pembaharuan Hukum 4, no. 1 (2017).
Meyrina, Susana Andi, and H R Indonesia. “Restorative Justice Dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 1 (2017).
Pangemanan, Jefferson B. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Lex et Societatis 3, no. 1 (2015).
Rahayu, Sri. “Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Ilmu Hukum Jambi 6, no. 1 (2015).
Tarigan, Fetri A R. “Upaya Diversi Bagi Anak Dalam Proses Peradilan.” Lex Crimen 4, no. 5 (2015).
SITUS
Muliyawan. “Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak Pasca Perubahan Undang- Undang Perlindungan Anak.” Mahkamah Agung RI, 2015. https://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/164-paradigma-baru-hukum-perlindungan-anak-pasca-perubahan-undang-undang-perlindungan-anak.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Nomor 2014, Tambahan Lembaran Negara No. 5606).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shell be assigned to Development Innovation: Jurnal Kelitbangan (JIP) , Balitbangda Provinsi Lampung as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations, the reproduction of any part of this journal, its storeage in databases and its transmission by any form or media. such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc.