PERNIKAHAN SEBAGAI BENTUK KEDAULATAN IDENTITAS: REFLEKSI ATAS PRAKTIK PERKAWINAN TRADISIONAL

Penulis

  • Oktavia Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Universitas Lampung
  • Nunung Rodliyah Universitas Lampung
  • Ahmad Zazili Universitas Lampung
  • Kasmawati Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.35450/jip.v13i01.1085

Kata Kunci:

Perkawinan adat, Identitas, Sosiologi Islam, Struktur Sosial, Hukum Islam.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perkawinan adat sebagai sarana mempertahankan dan menegosiasikan identitas dalam masyarakat Islam di Desa Rawa Selapan, Lampung Selatan. Melalui pendekatan sosiologi Islam dan desain studi kasus deskriptif, penelitian ini mengeksplorasi praktik perkawinan lokal yang sering mengalami distorsi akibat akulturasi, modernisasi, dan kepraktisan yang menyimpang dari ketentuan hukum Islam. Temuan penelitian menunjukkan adanya pelanggaran asas kesucian akad nikah dan dominasi agen lokal dalam menentukan ritus perkawinan. Pendekatan teori praktik sosial Bourdieu mengungkapkan bahwa struktur sosial, modal budaya, dan habitus masyarakat berperan dalam pembentukan praktik perkawinan yang berlaku. Hasil penelitian menegaskan bahwa perkawinan bukan hanya fenomena spiritual, tetapi juga fenomena sosial budaya yang kompleks, sehingga diperlukan upaya integratif antara nilai agama dan budaya dalam pelaksanaannya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdulkadir Mohammad, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 1993.

Adib, Muhammad. 2012. “Agen dan Struktur dalam Pandangan Piere Bourdieu.” BioKultur 1(2).

Adiningsih, A. Mega Utami. 2016. “Tinjauan Hukum Islam tentang Dui’ Menre (Uang Belanja) dalam Perkawinan Adat Bugis.” Universitas Hasanuddin, Makassar.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2018), cet. ke 6. al-Atsari.

Abu Ishaq al-Huwaini dan Ibnul Qayyim al-Jauziyah. 2007. Tuntunan Lengkap Pernikahan. Pekalongan: Maktabah Salafy Press.

Amalia, Annisa Rizky. 2017. “Tradisi Perkawinan Merariq Suku Sasak di Lombok: Studi Kasus Integrasi Agama dengan Budaya Masyarakat Tradisional.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Anggito, Albi dan Johan Setiawan. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: Jejak.

Anwar, Khoirul. 2017. “Peran Kiai dalam Pemilihan Calon Pasangan bagi Santri Berdasarkan Konsep Takzim Perspektif Struktural Fungsional (Studi di Pondok Pesantren Pendidikan Perguruan Agama Islam [PPAI] Darussalam Kopanjen Kabupaten Malang).” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang.

Atabik, Ahmad dan Khoridatul Mudhiah. 2014. “Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam.” Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 5(2).

Aziz, Safrudin. 2017. “Tradisi Pernikahan Adat Jawa Keraton Membentuk Keluarga Sakinah.” Ibda`: Jurnal Kajian Islam dan Budaya 15(1).

Baaz, Abdul Aziz bin Abdullah bin dan Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. 2002. Bid’ahBid’ah dalam Pernikahan yang dianggap Biasa. Surakarta: At-Tibyan.

Bryman, Alan. 2004. Social Research Methods. New York: Oxford University Press. Deborah Tannen, “You Don’t Understand Women and Men in Conversation Tannen” (New York: Social Interctive in Every Day Life, 2015).

Erna Puspitorini and Rifqi Awati Zahara, “Pemahaman Konsep Kafa’ Ah Dalam Pernikahan: Studi Kasus Di Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri,” Tribakti Press 1, no. 1 (2021).

Hairani. 2018. “Tradisi Pernikahan Anak Perempuan Sayyid di Desa Cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar dalam Perspektif Hukum Islam.” Universitas Negeri Makassar, Makassar.

Herlita Trianingsih, Imam Setyobudi, and Program Studi Antropologi Budaya, “Komodifikasi Tradisi Sawer Dalam Adat Pernikahan Sunda Di Kota Bandung (Studi Pada Padepokan Guruminda) Commodification of the Sawer Tradition in the Sundanese Marriage Customs in the Bandung City (Study At the Padepokan Guruminda),” 2021.

https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/2447/1565/10083 diakses pada 16 Mei 2025.

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Alih Bahasa MA Abdurrahman, (Semarang, Cv. Asy Syifa, 1990).

Isa Fadillah, “Implikasi Teori Sosiologi Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan,” Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Pembelajaran 6, no. 1 (2024).

Jauhari, Imam B. 2012. Teori Sosial Proses Islamisasi dalam Sistem Ilmu Pengetahuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar & STAIN Jember Press.

Jenkins, Richard. 2016. Membaca Pikiran Bourdieu. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Kartikasari, Hesti. 2019. “Hubungan Hukum Islam dan Hukum Adat Pada Larangan Pernikahan di Desa Karangsari Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo.” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Khoirul Anam, Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Suami Dalam Berpoligami, SIKES Ponorogo, Vol. 3, No.1, 2017.

Maya Puji Lestari, 3 (Resepsi Pengguna Terhadap Keterbukaan Hubungan Romantis Yang Diunggah Selebgram Di Instagram),” Komuniti: Jurnal Komunikasi Dan Teknologi Informasi 11, no. 1 (2019):

https://doi.org/10.23917/komuniti.v10i3. 5944.

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, Alih Bahasa Masykur A.B., Afif Muhammad, Idrus Al Kaff, (Jakarta: Lentera, 2006).

Mohammad et al., “Memaknai Konflik Dalam Perspektif Sosiologi Melalui Pendekatan Konflik Fungsional,” 1993.

Rahmi Juwita et al., “4 1,2,3” 3, no. 1 (2020). Retno Anggraini, “Integrasi Sosial Masyarakat Multietnik di Nagari Sitiung Kabupaten Dhamasraya,” Jurnal Sosiologi Andalas 5, no. 2 (2019): 16.

https://doi.org/10.25077/jsa.5.2. 2019.

Wulansari, Catharina Dewi. 2013. Sosiologi: Konsep dan Teori. Bandung: Refika Aditama.

Zygmunt Bauman, Liquid Modernity Revisited, Die Zwischengesellschaft, 2016.

https://doi.org/10.5771/9783845251813-11.

Diterbitkan

2025-10-21

Cara Mengutip

Oktavia, Sepriyadi Adhan S, Nunung Rodliyah, Ahmad Zazili, & Kasmawati. (2025). PERNIKAHAN SEBAGAI BENTUK KEDAULATAN IDENTITAS: REFLEKSI ATAS PRAKTIK PERKAWINAN TRADISIONAL. Inovasi Pembangunan : Jurnal Kelitbangan, 13(01). https://doi.org/10.35450/jip.v13i01.1085

Terbitan

Bagian

Articles